- Back to Home »
- Cybercrime
Posted by : Rizky Danar A
Selasa, 17 Mei 2016
Apakah
Cybercrime itu …?
( Rizky Danar Aprilianandha / 1534010012
)
Pendahuluan
Apakah cybercrime itu ? yap masih dalam otak masih
bertanya-tanya mengenai hal itu. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan
hal tersebut. Mulai dari pengertian cybercrime sendiri adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan.
Setelah kita mengetahui
pengertiannya lantas apakah dalam benak kita masih menginginkan menjadi seorang
dengan julukan cybercrime ?, nah untuk selanjutnya kita akan membahas lebih
detailnya mengenai judul saya. Simak ya ^^
Latar Belakang
Aktivitas
berbasis teknologi internet, kini bukan lagi menjadi hal baru dalam masyarakat
informasi (information society). Internet bahkan telah digunakan oleh anak-anak
usia prasekolah, orang tua, kalangan pebisnis, instansi, karyawan hingga ibu
rumah tangga. Media komunikasi digital interaktif ini mampu menghubungkan masyarakat informasi
(information society) secara cepat, mudah dan tanpa mengenal batas wilayah.
Negara yang menguasai internet di era milenium dipastikan menjadi negara yang
maju jika internet dipergunakan secara bijak terutama dalam bidang riset,
pendidikan, administrasi, sosialiasi, networking dan bisnis. Para netter (pengguna
internet) dapat mengetahui secara cepat perkembangan riset teknologi di
berbagai belahan dunia. Dengan hanya berpandukan
mesin pencari seperti Google, pengguna di seluruh dunia mempunyai akses
internet yang mudah atas bermacam-macam informasi.
Contoh
– contoh Cybercrime
- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
Contoh Kasus :
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu
lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
- Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari
100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang
memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan
di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai
mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat
dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, kasus
pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari.
- Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa
(23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat
elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet,
seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk
program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda
menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul
pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no
longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
- Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh Kasus :
Data Forgery Pada E-Banking BCA
- Cyber Espionage, Sabotage,
and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm”
(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian
dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara
lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
- Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu
website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,
mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan
subject
“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO
INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,
“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang
makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan
attachment pdf.
- Carding
Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
Contoh Kasus :
Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
- Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh
dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Contoh Kasus :
Pada tahun 1983, pertama
kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode
area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian
disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer
milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium
Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan
kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman
masa percobaan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
Contoh Kasus :
Contoh kasus yang beredar di international
adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500
nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk
yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
Contoh Kasus :
Polri menangkap dua tersangka pembajakan hak cipta
softaware dari perusahaan PT Surya Toto Indonesia (STI) dan PT MA di wilayah
Jabodetabek.
Cybercrime di Indonesia
Sistem perundang-undangan di
Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk
cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di Indonesia
yang harus segera dicari pemecahan masalahnya.
Namun di negara Indonesia
sendiri untuk perangkat hokum sendiri masih belum memadai dalam hal pencegahan
dan secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional
komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan
terhadap kasus-kasus tersebut.
Beberapa faktor yang sangat berpengaruh
(determinan) adalah:
a. Kurangnya
pengetahuan tentang komputer.
b. Pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik
dalam menangani kasus kasus cybercrime masih terbatas.
c. Faktor
sistem pembuktian yang menyulitkan para penyidik.
Dampak – dampak Cybercrime
Dampak
– dampak yang ditimbulkan seperti kerugian material pada perusahaan yang
terkait dalam kasus ini bahkan dapat memberikan efek negative kepada korban
dimana data pribadi orang tersebut disebar luaskan ke pengguna internet
lainnya.
Cara
– cara meminimalkan Cybercrime
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum
sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting
adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus:
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Kesimpulan
dan Saran
Bahwa kejahatan dalam dunia maya,
cyber crime di Indonesia sudah ada undang-undang yang berlaku. Sehingga siapa
saja yang melakukan kejahatan dalam dunia internet akan mendapatkan sangsi
hingga perdata hingga pidana. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum
mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet.
Beberapa peraturan yang ada baik yang
terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan
terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat
diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku. Undang-undang tentang
cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lex spesialis untuk memudahkan
penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Perlu hukum acara khusus yang
dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang
sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam
melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime,
dan lain-lain.