Archive for Maret 2016
Ethics
By : Rizky Danar A
Etika
Profesi
(Rizky Danar Aprilianandha/1534010012)
Pengertian
Serta Fungsi Etika Dan Moral
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yakni Ethos adalah ta etha artinya adat
kebiasaan.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral
yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu
sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional
merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui
proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode
etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan
bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
James
J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan
mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Dalam kamus besar bahasa
Indonesia :
(1)etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk
serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
(2)moral memiliki arti: a) ajaran tentang baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti,
asusila; b) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat,
bergairah, berdisiplin, isi hati atau keadaan perasaan.
Moral merupakan landasan dan patokan
bertindak bagi setiap orang dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah kehidupan
sosial kemasyarakatan maupun dalam lingkungan keluarga dan yang terpenting
moral berada pada batin dan atau pikiran setiap insan sebagai fungsi kontrol
untuk penyeimbang bagi pikiran negatif yang akan direalisasikan.
Moral sebenarnya tidak dapat
lepas dari pengaruh sosial budaya, setempat yang diyakini kebenarannya. Moral
selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Hal tersebut akan
lebih mudah kita pahami manakala mendengar orang mengatakan perbuatannya tidak
bermoral. Perkataan tersebut mengandung makna bahwa perbuatan tersebut
dipandang buruk atau salah karena melanggar nilai-nilai dan norma-norma moral
yang berlaku dalam masyarakat.
Franz Magnis suseno membahas, ajaran
tentang moral adalah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, khotbah-khotbah,
patokan-patokan, kumpulan peraturan dan ketetapan entah lisan atau tertulis,
tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia
yang baik. Ajaran moral bersumberkan kepada berbagai manusia dalam kedudukan
yang berwenang, seperti para bijak, antara lain para pemuka agama dan
masyarakat, tulisan-tulisan para bijak.
Sumaryono mengklasifikasikan moralitas
atas:
1.moralitas objektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia
sebagaimana apa adanya. Jadi perbuatan itu mungkin baik atau buruk, mungkin
benar atau salah terlepas dari berbagai modifikasi kehendak bebas yang dimiliki
oleh setiap pelakunya. Contoh: membunuh merupakan perbuatan tidak baik.
2.moralitas subjektif
Moralitas perbuatan yang melihat perbuatan manusia tidak
sebagaimana adanya karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor pelakunya, seperti
emosional,latar belakang, pengetahuan, dsbnya.
3.moralitas intrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan atas
benar atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya terlepas tidak
bergantung dari pengaruh hukum positif, contohnya berilah kepada orang lain apa
yang menjadi haknya. Hal tersebut pada dasarnya sudah merupakan kewajiban.
Meskipun kemudian diatur dalam hukum positif, tidaklah memberikan akibat yang
signifikan.
4.moralitas ekstrinsik
Moralitas perbuatan yang menentukan suatu perbuatan benar
atau salah, baik atau buruk berdasarkan hakikatnya bergantung dari pengaruh
hukum positif. Hukum positif dijadikan patokan dalam menentukan kebolehan dan
larangan atas suatu perbuatan.
Lilana
memaparkan bahwa,dalam perkembangannya kajian etika, terdapat
banyakaliran-aliran didalamnya. Beberapa aliran penting dalam etika adalah
sebagai berikut:
1. etika naturalisme ialah aliran yang
beranggapan bahwa kebahagiaan manusia itu didapatkan dengan menurutkan
panggilan natura (fitrah) kejadian manusia sendiri;
2. etika hedonisme ialah aliran yang berpendapat bahwa
perbuatan susila itu adalah perbuatan yang menimbulkan hedone (kenikmatan dan
kelezatan);
3. etika utilitarianisme ialah aliran yang menilai baik dan
buruknya perbuatan manusia itu ditinjau dari kecil dan besarnya manfaatbagi
manusia (utility=manfaat);
4. etika idealisme ialah aliran yang berpendirian bahwa
perbuatan manusia janganlah terikat pada sebab musabab lahir, tetapi haruslah
berdasarkan pada prinsip kerohanian (idea) yang lebih tinggi;
5.etika vitalisme ialah aliran yang menilaibaik buruknya
perbuatan manusia itu sebagai ukuran ada tidak adanya daya hidup (vital) yang
maksimum mengendalikan perbuatan itu;
6. etika theologis ialah aliran yang berkeyakinan bahwa
ukuran baik dan buruknya perbuatan manusia itu dinilai dengan sesuai dan tidak
sesuainya perbuatan itu dengan perintah Tuhan (Theos=Tuhan).
Franz
Magnis Suseno mengemukakan pendapat tentang, etika berfungsi untuk membantu
manusia mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang
membingungkan. Etika adalah pemikiran sistematis dan yang dihasilkannya secara
langsung bukan kebaikan, melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis.
Pengertian ini perlu dicari dengan landasan pemikiran sebagai berikut:
1.kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga
dalam bidang moral. Dalam keseharian kita banyak bertemu dan bergaul dengan
berbagai orang dan karakter yang serba berbeda dari suku yang beragam, daerah
asal yang bervariasi, agama berbeda, dan sebagainya. Kita ada ditengah-tengah
pandangan mengenai etika dan moral yang beraneka ragam bahkan tidak jarang
saling bertentangan sehingga kita bingung mengikuti moralitas yang mana. Untuk
menentukan pilihan itulah perlu refleksi kritis etika.
2.Kita hidup dalam masa transformasi masyarakat yang kian
lama menuju modernisasi. Meski masih belum dijumpai batasan baku tentang makna
modernisasi, konsep ini membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan
nilai masyarakat yang akibatnya menentang pandangan-pandangan moral
tradisional.
3.Proses perubahan sosial budaya dan moral ternyata tidak
jarang digunakan berbagai pihak untuk memancing di air keruh. Adanya pelbagai
ideologi yang ditawarkan sebagai penuntun hidup, masing-masing dengan ajarannya
sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup. Etika dapat dijadikan tatanan
untuk mengkritisi secara objektif dan memberi penilaian agar tidak mudah
terpancing, tidak naif, atau ekstrem untuk cepat-cepat menolak hanya karena
masih relatif baru dan belum biasa.
4.Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak
menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak
sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri
dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu
Refleksi
kritis etika tidak hanya untuk menentukan moralitas mana yang dipakai karena
terdapat norma yang bertentangan. Refleksi kritis etika merupakan alat untuk memecahkan
permasalahan moral, seperti perubaham moral yang diakibatkan oleh proses
transformasi menuju modernisasi yang menentang keberadaan pandangan moral
tradisional.
Etika yang
berkaitan dengan etika profesi merupakan etika yang senantiasa mengikuti perkembangan
modernisasi yang tak dapat dibendung, sehingga perlunya etika yang kritis untuk
mengatasi kendala yang ada. Tidak dapat dipungkiri penyandang profesi, pemuka
masyarakat/adat, filosof, hukum yang berfungsi sebagai salah satu faktor
penentu etika yang kritis.
Keadilan,
kepastian hukum, equality before the law merupakan harapan moral masyarakat
yang masih terus diperjuangkan.
Pengertian Profesi
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja
yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi.
Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan,
dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak
hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis,
sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang
yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa
“PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI : -
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. - Dilaksanakan sebagai
suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). - Dilaksanakan sebagai
sumber utama nafkah hidup. - Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam.
PROFESIONAL
: - Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. - Meluangkan seluruh
waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. - Hidup dari situ. - Bangga akan
pekerjaannya.
Thomas Aquinas berpendapat, perwujudan
kerja mempunyai empat tujuan sebagai berikut:
1. dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang menjadi
kebutuhan hidup sehari-harinya;
2. dengan adanya lapangan kerja, maka pengangguran dapat
dihapuskan/dicegah. Ini juga berarti bahwa dengan tidak adanya
pengangguran,maka kemungkinan timbulnya kejahatan dapat dihindari pula;
3. dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat
amal bagi sesamanya;
4. dengan kerja orang dapat mengontrol atau mengendalikan
gaya hidupnya.
Profesi
oleh berbagai ahli diartikan sebagai pekerjaan dengan keahlian khusus menuntut
pengetahuan tinggi, dengan berbagai pelatihan khusus.
Menurut
pendapat Brandels yang dikutip oleh A.Pattern Jr, dikutip dari Supriadi, untuk
dapat disebut sebagai profesi,pekerjaan itu sendiri harus mencerminkan adanya
dukungan yang berupa:
1. ciri-ciri pengetahuan (intellectual
character);
2. diabadikan untuk kepentingan orang
lain;
3. keberhasilan tersebut bukan didasarkan
pada keuntungan finansial;
4. keberhasilan tersebut antara lain
menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik, serta pula bertanggung
jawab dalam memajukan dan penyebaran profesi yang bersangkutan;
5. ditentukan adanya standar kualifikasi
profesi.
CIRI-CIRI PROFESI Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih
dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di
atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang
memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada
tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu
kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar
profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas
masyarakat yang semakin baik
.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab - Terhadap pelaksanaan
pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. - Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI : -
Melibatkan kegiatan intelektual. - Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus. - Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. - Menjanjikan karir
hidup dan keanggotaan yang permanen. - Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi. - Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. -
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
Kode Etik Profesi
Kode etik merupakan prinsip-prinsip yang
merupakan kesatuan moral yang melekat pada suatu profesi sesuai kesepakatan
organisasi profesi yang disusun sesara sistematis.
Kode etik dapat dikatakan
merupakan sekumpulan etika yang telah tersusun dalam bentuk peraturan
berdasarkan prinsip moral pada umumnya yang disesuaikan dan diterima sesuai
jiwa profesi guna mendukung ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan
profesi, pengguna jasa profesi, masyarakat/publik, bangsa dan negara.
Pengaturan etika disusun dalam
bentuk kode etik dipandang penting mengingat jumlah penyandang profesi makin
banyak sehingga membutuhkan ketentuan baku yang mampu mengendalikan serta
mengawasi kinerja profesi. Selain makin banyaknya penyandang profesi, juga
menghindari kesalahan profesi tanpa ada pertangungjawaban dengan mengotak-atik
kelemahan etika guna mengamankan penyandang profesi itu sendiri. Faktor lain
yang mendukung dibentuknya kode etik secara baku karena tuntutan masyarakat
yang makin kompleks dan kritis sehingga ada kepastian hukum tentang benar atau
tidaknya penyandang profesi dalam menjalankan tugasnya.
Penegakan terhadap pelaksanaan kode etik
secara konsekuen dilakukan oleh organisasi profesi sebagai pencetus lahirnya
kode etik. Keberadaan organisasi profesi dipandang penting untuk menjatuhkan
sanksi bagi pelanggar kode etik. Sanksi-sanksi diharapkan lebih efektif karena
telah dibahas diantara penyandang profesi, sehingga terdapat beban moral bagi
pelanggar yang secara psikis merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi bahkan
akan menjadi lebih berarti manakala organisasi profesi telah diberikan
kewenangan oleh Undang-undang untuk memberikan Ijin praktek. Kewenangan
tersebut dapat mengakibatkan pencabutan
ijin praktek. Selain organisasi sebagai penegakan etika, juga merupakan wadah
bagi pengembangan profesi, sebagai tempat tukar menukar informasi, membahas dan
menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan profesi, membela hak-hak
anggotanya.
Menurut E.Holloway dikutip
dari Shidarta, kode etik itu memberi petunjuk untuk hal-hal sebagai berikut:
1.hubungan antara klien dan penyandang profesi;
2.pengukuran dan standar evaluasi yang dipakai dalam profesi;
3.penelitian dan publikasi/penerbitan profesi;
4.konsultasi dan praktik pribadi;
5.tingkat kemampuan kompetensi yang umum;
6.administrasi personalia;
7.standar-standar untuk pelatihan.
Ditambahkan oleh Holloway, bahwa kode
etik (standar etika) tersebut mengandung beberapa tujuan sekaligus, yaitu
untuk:
1.menjelaskan dana menetapkan tanggung jawab kepada klien,
lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya;
2.membantu penyandang profesi dalam menentukan apa yang harus
mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etis dalam pekerjaannya;
3.membiarkan profesi menjaga reputasi (nama baik) dan fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan buruk
dari anggota-anggota tertentu dari profesi itu;
4.mencerminkan pengharapan moral dari komunitas masyarakat
(atas pelayanan penyandang profesi itu kepada masyarakat);
5.merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atas
kejujuran dari penyandang profesi itu sendiri.
Kesimpulan
Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang